Berisi Uang Tunai Rp4,8 Miliar, Mobil Van Operasional ATM BRI Disikat Pencuri, Terungkap Ternyata Pelakunya

Berisi Uang Tunai Rp4,8 Miliar, Mobil Van Operasional ATM BRI Disikat Pencuri, Terungkap Ternyata Pelakunya

Berisi uang tunai Rp4,8 miliar, mobil van operasional ATM BRI di Subang disikat pencuri. --Tangkapan layar video Twitter

 

"Ketiganya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: