Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mengaku terkendala penuhi target PAD parkir tahun 2023/Foto: Lahan parkir di Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

 

 

 

 

"Biaya parkir hanya boleh diberikan kepada petugas yang memiliki karcis resmi. Sedangkan karcis resmi parkir hanya diberikan kepada juru parkir yang ditugaskan pemerintah," bebernya.

 

 

 

BACA JUGA:Tergacorrr! Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar, Nomor 3 Paling Diminati

 

 

Kemudian Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan, Amarullah mengatakan, terdapat 7 ciri-ciri karcis resmi yang dicetak Pemkab Kepahiang.

 

 

Sumber: