Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mengaku terkendala penuhi target PAD parkir tahun 2023/Foto: Lahan parkir di Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

 

"Jika mendapati petugas parkir seperti ini, pengendara berhak menolak membayar biaya parkir," jelasnya.

 

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Orang Dicekal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BST 4G Kemenkominfo RI

 

 

 

Sementara itu pria yang biasa disapa Bule ini membeberkan jika untuk di wilayah Kabupaten Kepahiang, pemerintah membuat karcis resmi dengan beberapa ciri-ciri khusus.

 

 

 

 

 

Karcis resmi ini pula lanjut Bule, hanya diberikan pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada juru parkir yang memang memiliki surat tugas resmi.

Sumber: