Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mengaku terkendala penuhi target PAD parkir tahun 2023/Foto: Lahan parkir di Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Ternyata pengendara berhak menolak membayar biaya parkir jika sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah.

 

 

 

 

Seperti yang dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos kepada Radarkepahiang.id baru-baru ini.

 

 

 

 

Dia mengatakan jika sebenarnya, dengan kondisi tertentu pengendara baik itu roda 2, roda 4 atau lebih, berhak menolak membayar biaya parkir.

 

 

 

Sumber: