Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mengaku terkendala penuhi target PAD parkir tahun 2023/Foto: Lahan parkir di Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

 

BACA JUGA:Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!

 

 

 

7. Terdapat tulisan cetakan mesin berlobang  "KAB KPH 18 01 23".

 

 

BACA JUGA:2016, PDAM Kepahiang Dapat Kucuran Rp 26 Miliar, Hartanto : Diduga Rp 3 Miliar Tidak Ada Realisasinya

 

 

"Karcis resmi ini hanya dipegang oleh petugas yang memang diberi kuasa untuk melakukan penarikan. Petugas ini pula yang akan bertanggung jawab penuh pada kemanan kendaraan yang diparkirkan," singkat Amrullah.

Sumber: