Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mengaku terkendala penuhi target PAD parkir tahun 2023/Foto: Lahan parkir di Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

"Pengendara berhak menolak membayar biaya parkir, tapi dengan catatan," ungkap Febrian.

 

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

 

 

 

Pria yang sempat menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Kepahiang ini menjelaskan kalau pengendara berhak menolak membayar biaya parkir, jika menemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan pemerintah.

 

 

 

 

Diantaranya bekerja tanpa menggunakan atribut seperti yang ditentukan pemerintah dan menggunakan karcis yang tidak sesuai dengan karcis parkir yang dicetak pemerintah Kabupaten Kepahiang.

 

 

Sumber: