Cari Referensi, Pansus Akan Terbang ke DIY
DOK/RK : BAHAS : Pansus Raperda RTRW DPRD Kepahiang mulai melaksanakan pembahasan melibatkan sejumlah OPD, Selasa (17/1).--
BACA JUGA:Izin Subtansi Peninjauan Ulang Perda RTRW
Menurutnya, Raperda RTRW 2022 - 2042 Kabupaten Kepahiang berbeda dengan Raperda lain yang sebelumnya disahkan. Raperda RTRW ini merupakan Raperda yang akan menjadi acuan pembangunan di Kabupaten Kepahiang hingga 2024 mendatang. Karena itu, artinya dalam pembahasannya harus benar - benar teliti sehingga seluruh muatan substansi terdapat di dalamnya.
"Raperda RTRW ini untuk tatanan pembangunan di Kabupaten Kepahiang hingga 2042 nanti. Makanya dalam proses pembahasannya, wajib benar-benar diteliti satu per satu muatan substansinya," sampai Eko.
Raperda RTRW merupakan tatanan pembangunan di Kabupaten Kepahiang, baik dari sisi infrastruktur, pariwisata, pemukiman masyarakat, perkebunan, pertanian, hingga sejumlah kebijakan pembangunan lainnya. Sementara di Provinsi Bengkulu ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi yang pertama membahas revisi Perda RTRW. Sehingga untuk mencari referensi, Pansus akan belajar ke daerah lainnya seperti DIY.
"Kepahiang ini kan menjadi yang pertama di Provinsi Bengkulu (Membahas Raperad RTRW). Jadi, dengan harapan Raperda RTRW ini bisa sempurna, tentunya kita harus melihat dan mencari referensi ke daerah lain. Rencananya mungkin ke DIY yang memang sudah menerapkan Raperda RTRW ini," demikian Eko.
Sumber: