PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Bentuk 3 Pansus, DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda Masa Sidang I

Bentuk 3 Pansus, DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda Masa Sidang I

Bentuk 3 Pansus, DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda Masa Sidang I--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Jika memungkinkan DPRD Kabupaten Kepahiang akan membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diusulkan pada masa sidang pertama tahun anggaran 2025. Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan jika sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kepahiang akan mempercepat pembahasan Rancangan Perda pada masa sidang pertama tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Didukung Pemkab Kepahiang, Raperda Penyelenggaraan Parkir Berpotensi Tingkatkan PAD

BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Masyarakat, Komisi III Panggil BPBD dan DLH Kepahiang

Pasalnya, menurut dia ada banyak Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang masuk dalam daftar antrian. Dimana ada 7 Raperda yang diusulkan eksekutif Pemkab Kepahiang dan 2 Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Seret Unsur Pimpinan, Eks Sekwan DPRD Kepahiang Beberkan Aliran Dana Temuan BPK Rp11,4 Miliar

BACA JUGA:Selain Dipecat, Ini Pilihan Tenaga Honorer Menurut KemenPANRB


"3 Raperda masa sidang pertama ini, kalau memungkinkan dibentuk 3 Pansus yang akan membahasnya. Tapi, nanti akan dikaji dulu oleh Bapemperda, yang jelas kita sesuai dengan ketentuan akan mempercepat pembahasan," ujar Gregory.

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Diskon 50 Persen untuk Semua Golongan Pelanggan Listrik PLN

BACA JUGA:Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, DPRD Kepahiang Umumkan Kepala Daerah Hasil Pilkada


Politisi Partai Perindo itu meminta, peran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tiap pembahasan Raperda untuk proaktif mengikuti jalannya pembahasan. Sebab, kehadiran OPD pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga diperlukan, mengingat nantinya yang akan menjalankan Peraturan Daerah yang dibentuk tersebut.

BACA JUGA:5 Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Raperda Eksekutif, Dengan Catatan!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh Pasar Kepahiang Kebakaran Lagi!


"Kemudian nanti, pembahasan ini melibatkan tenaga ahli hukum, OPD serta mencari referensi pada beberapa daerah yang sudah menerapkan Perda serupa. Yang jelas, pembahasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur diatasnya," jelas Gregory.

BACA JUGA:Kepahiang Krisis Stok Darah, Bupati Hidayattullah: Pemkab Kepahiang Upayakan Bentuk UTD

BACA JUGA:Ini Alasannya Kenapa Raperda Perumda Belum Dibahas Masa Sidang I DPRD Kepahiang

Dia mengatakan, tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ialah untuk mewuudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat. Perda juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Sumber: