Izin Subtansi Peninjauan Ulang Perda RTRW

Izin Subtansi Peninjauan Ulang Perda RTRW

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU--

Bupati : Kita yang Pertama di Bengkulu

 

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Kabupaten Kepahiang merupakan daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan izin subtansi peninjauan ulang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak semudah membalikkan telapak tangan, ini diperoleh melalui perjuangan selama 4 tahun lamanya.

 

 

Karena itu, dikatakan Bupati, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap dengan waktu yang cukup singkat ini, Pansus DPRD Kepahiang dapat melakukan pembahasan atas Raperda RTRW hingga mengesahkannya.

 

 

"Jadi, surat izin subtansi peninjauan ulang Perda RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI, kita yang pertama di Provinsi Bengkulu, kabupaten lain belum dapat. Surat izin subtansi itu paling lambat 2 bulan, revisi Perda RTRW sudah harus disahkan. Karena itu kita berharap ini nanti dapat disahkan tepat pada waktunya," kata Bupati, Kamis (12/1).

 

 

Bupati merincikan, umumnya tidak ada perubahan mendasar dari perubahan Perda RTRW Kabupaten Kepahiang 2022 - 2042 itu. Tiga item diantaranya adalah pemanfaatan lahan persawahan yang berada sepanjang jalan poros Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, yang pada kurun waktu 20 tahun dimungkinkan untuk dapat dibangun kawasan pemukiman atau bangunan lainnya. Selanjutnya lahan TPA yang dipindahkan ke Kecamatan Seberang Musi.

 

 

Sumber: