Cari Referensi, Pansus Akan Terbang ke DIY
DOK/RK : BAHAS : Pansus Raperda RTRW DPRD Kepahiang mulai melaksanakan pembahasan melibatkan sejumlah OPD, Selasa (17/1).--
Bahas Raperda RTRW
RK ONLINE - Selasa (17/1) kemarin, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022 - 2042. Pembahasan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas PUPR, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Bappeda, serta BPN Kepahiang.
Pembahasan kali ini, Pansus membahas terkait muatan subtansi dari Raperda RTRW tersebut. Untuk mencari rujukan atau referensi, Pansus segera mengunjungi daerah yang telah menerapkan Perda RTRW yang recananya terbang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menyampaikan, dengan mengundang sejumlah OPD yang terlibat di dalamnya, di awal ini pihaknya melaksanakan pembahasan substansi dari Raperda RTRW.
Beberapa aturan yang belum dimasukkan di dalam muatan Raperda RTRW pun dibahas, guna mengetahui apakah memungkinkan dimasukan atau tidak. Diantaranya Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-undang Kehutanan, Undang-undang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan, Undang-undang kawasan pemukiman dan Undang-undang konservasi.
"Ya hari ini (Kemarin, red) kita membahas sejumlah aturan Undang-undang, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Apakah memungkinkan dimasukkan atau tidak dalam muatan Raperda RTRW," jelas Eko.
Sumber: