Anggaran Gaji PPK dan PPS Hanya Cukup 8 Bulan

Anggaran Gaji PPK dan PPS Hanya Cukup 8 Bulan

KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang

Sumber: