Anggaran Gaji PPK dan PPS Hanya Cukup 8 Bulan

Anggaran Gaji PPK dan PPS Hanya Cukup 8 Bulan

KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang

RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong secara bertahap sudah mempersiapkan Pemilu 2024 mendatang. Salah satu tahapan yang dilakukan yaitu dengan  membuka pendaftaran badah adhock penyelenggara pemilu.

 

 

Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini masih berlangsung. Hanya saja, anggaran yang diterima KPU Lebong dari KPU RI untuk membayar gaji badan adhock tersebut baru tercukupi untuk 8 bulan saja.

 

 

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE menjelaskan anggaran yang sudah tersedia untuk petugas adhock jumlahnya sebesar Rp 8,1 miliar yang berasal dari APBN. Peruntukannya yaitu gaji PPK, PPS petugas Pantarlih dan termasuk operasional. Dengan jumlah yang diperoleh itu diperkirakan hanya mampu mencukupi untuk 8 bulan saja.

 

 

"Kami masih menunggu tambahan anggarannya dari KPU RI, termasuk regulasinya, " singkat Khidir.

 

 

Diketahui berdasarkan Surat Kementerian Keuangan nomor  S-647/MK.02/2022, gaji Ketua PPK  pada Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk masing-masing anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Kemudian, untuk sekretaris PPK Rp 1.850.000 dan pelaksanaan Rp 1.300.000 per bulan.

 

Sumber: