Pembentukan Sekretariat PPS Dideadline 31 Januari

Pembentukan Sekretariat PPS Dideadline 31 Januari

DOK/RK : Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE--

RK ONLINE - Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik kemarin (24/1), diberikan waktu hingga 7 hari kedepan atau 31 Januari 2023 untuk membentuk sekretariat PPS.

 

Termasuk didalamnya sekteratis PPS dan staf. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE.

 

Ia menjelaskan, sesuai dengan Juknis KPU nomor 534, mekanisme dalam pengisian sekretaris dan staf PPS diusulkan oleh masing-masing PPS ke KPU Lebong melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk sekretaris PPS maksimal 3 orang yang diusulkan, sementara untuk staf maksimal 4 orang.

 

"Dari usulan tersebut, KPU akan meneruskannya ke kades atau lurah untuk selanjutnya ditetapkan atas dasar usulan tersebut. Setelah di SK-kan oleh kades dan lurah, kami yang menugaskan, " kata Khidir.

 

 

Ditambahkannya, sekretariat PPS sendiri terdiri dari 3 orang. Yaitu 1 sekretaris dan 2 orang staf. Kelengkapan sekretariat ini sendiri dinilai sangat penting, salah satunya berkaitan dengan pembayaran gaji PPS itu sendiri.

 

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Lebong Rancang Tambah 6 TPS

 

"Jadi rencananya kami akan membuatkan rekening masing-masing PPS sebagai bentuk transparasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi rekening PPS dan PPK nantinya berbeda, " tambah Khidir.

Sumber: