Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok

Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok

DOK/RK : GEDUNG SATRESKRIM : Kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.--

"Disinilah pertama kalinya pelaku melancarkan aksinya, " terang Kasat. 

 

 

 

Ditambahkan Kasat, selepas kejadian tersebut mereka kemudian melanjutkan bermain pondok-pondokan bersama teman-temanya lagi. Tak hanya itu, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMP ini berhasil melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang sama di hari yang berbeda. 

 

 

BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Teman Sepermainan

 

 

"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tambahnya. 

 

 

 

Disisi lain, Kasat menambahkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Dengan pertimbangan sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012 yang tertuang pada Pasal 32 ayat 2 untuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

Sumber: