ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

Pihak keluarga ART korban rudapaksa anak majikan di Bengkulu yang ditetapkan tersangka menggelar aksi--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co

ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu Tersangka, Keluarga Tidak Terima dan Lakukan Aksi, Tuntutannya?

RK ONLINE - IO (20), adalah seorang Asisten Rumah Tangga atau ART yang membuat laporan sebagai korban rudapaksa anak majikan di Bengkulu, saat ini resmi menyandang status sebagai tersangka.

Dilaporkan balik oleh RPT yang merupakan majikannya sendiri, ART akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, dalam kasus persetubuhan anak bawah umur.

BACA JUGA:Sempat Ngadu ke Hotman Paris, Korban Rudapaksa di Bengkulu Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengetahui hal ini, puluhan keluarga ART korban rudapaksa anak majikan di Bengkulu ini memutuskan untuk menggelar aksi di depan Polda Bengkulu. 

Berjumlah sekitar 30 orang, massa ini menggelar aksi penolakan penetapan tersangka terhadap ART yang sebelumnya melapor sebagai korban rudapaksa anak majikan ini.

 

Pasalnya Senin (22/5) lalu, hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu secara resmi menetapkan IO sebagai tersangka atas laporan RPT, dengan dugaan pencabulan anak bawah umur terhadap pria berinisial MF (17) yang tidak lain adalah anak majikan ART itu sendiri.

BACA JUGA:Setara Civic Turbo, Ini Daftar Sekolah Dengan Biaya Termahal di Indonesia

"Dia ini (IO) adik saya dan adik saya ini baru saja melahirkan. Terus terang kami sebagai keluarga sangat terkejut karena dia yang menjadi korban, malah dia pula yang jadi tersangka dan terancam pidana," ujar kakak kandung IO, Lendro Mediansyah seperti dikutip dari Harian Rakyat Bengkulu.

 

"Hari ini kami selaku keluarga datang ke sini (Polda Bengkulu), karena dia dipanggilan sebagai tersangka," tambahnya.

 

Sebagai keluarga yang merasa sudah dizalimi dan menyayangkan hasil gelar perkara itu. Sebab menurut Lendro, adiknya tersebut sebelumnya melapor juga sebagai korban dugaan rudapaksa dengan terlapor anak majikan RPT berinisial MF.

Sumber: