SELAMAT 197 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu
SELAMAT 197 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memberikan kabar baik bagi 197 tenaga honorer yang sebelumnya masuk dalam 997 database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hanya 837 saja nama tenaga non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam pengumuman dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Jika PPPK Dihapus, Dirjen GTK Beri Bocoran Alternatif Honorer Diangkat Jadi ASN
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat PPPK Penuh Waktu, Segini Gajinya!
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Kepegawaian Bahrul Rozi, menerangkan tidak masuknya 197 tenaga non ASN dalam pengumuman tersebut lantaran tenaga honorer bersangkutan sudah mengikuti tahapan seleksi CPNS pada tahun sebelumnya. Sehingga, data non ASN mareka otomatis terhapus dalam pangkalan database BKN.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Belum Tunjuk Pjs Kades Suro Bali
"Iya, 997 awal database keseluruhan, tapi ada sebagian 197 orang tersebut mengikuti tes CPNS tapi tidak lolos, karena mengikuti tahapan itu otomatis database mereka di pangkalan data tenaga non ASN di BKN terhapus. Makanya, berkuranglah database untuk mengikuti PPPK itu sebanyakk 837," jelas Bahrul, Sabtu 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
BACA JUGA:Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
Namun, meski demikian dikatakan Bahrul, tenaga non ASN tersebut tidak perlu risau, lantaran melalui kebijakan yang ditetapkan pemerintah, tenaga non ASN yang gagal mengikuti tes CPNS tersebut dinyatakan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
BACA JUGA:PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
"Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat PPPK paruh waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B-239/M.SM/01.//00/2025 tanggal 14 Januari, apabila memenuhi ketentuan. Yakni, telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lolos atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," jelas Bahrul.
Sumber: