Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok

Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok

DOK/RK : GEDUNG SATRESKRIM : Kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.--

 

 

 

"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan  tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas singkatnya.

Sumber: