Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok
DOK/RK : GEDUNG SATRESKRIM : Kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.--
"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas singkatnya.
Sumber: