Diprediksi Mampu Saingi PT Freeport, Tambang Emas Bengkulu Satu Ini Dinilai Merugikan! Kenapa?

Diprediksi Mampu Saingi PT Freeport, Tambang Emas Bengkulu Satu Ini Dinilai Merugikan! Kenapa?

Tambang Emas Bengkulu satu ini diprediksi mampu saingi PT Freeport Indonesia/Foto: Ilustrasi tangkapan layar dari Bengkuluekspress--Bengkuluekspress

"Mengenai progres PT yang bakal berinvestasi dengan potensi tambang emas yang ada di Seluma, untuk saat ini masih berproses untuk pengurusan Amdal. Karena lokasi potensi tambang emas ini ini, berkaitan dengan status hutan lindung yang akan di eksplorasi," terang Kadis LHK Seluma, Sudarman, SP yang dilansir melalui Radarseluma.com.

 

Dikatakan Sudarman kalau Berdasarkan penelitian dalam kontrak karya oleh PT Perisai Prima Utama dan  PT Berik Servis Internasional di 4 kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur dan Empat Lawang dengan luas kurang lebih 240.000 Ha, hasilnya mengerucut di Kabupaten Seluma. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Empat Lawang, prospek kandungan potensi tambang emas ini sekitar 31.00 Ha. 

 BACA JUGA:Dibutuhkan Ratusan Ribu Orang, Ini Bocoran Formasi dan Daerah Prioritas Perekrutan CPNS dan PPPK 2023 Cek

Akan tetapi diketahui jika sebelumnya, PT Berik Servis Internasional mengundurkan diri lantaran terkendala dengan statusnya yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Sebab hasil penelitian sementara, lokasi tersebut harus berupa pertambangan terbuka. Sedangkan lapisan di atas bebatuan membuat potensi tambang emas ini tidak bisa melalui terowongan. 

 

Kemudian PT ESDM sendiri sampai saat ini masih mengajukan pencanangan wilayah untuk kemudian ditingkatkan menjadi izin eksplorasi. Terakhir sosialisasi persiapan Amdal dan izin kawasan Hutang Lindungan di Kementerian LHK.

 

"Kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan jika status hutannya tidak diturunkan," sambung Sudarman.

 

Untuk diketahui jika PT ESDM ini memiliki lahan seluas 30.010 Ha yang berada di wilayah adminitrasi Kabupaten Seluma yang status ekplorasinya sudah ada sejak 2010 lalu. Sementara untuk PT Perisai Prima Utama, memiliki luasan 64,964 Ha yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel, sudah mengantongi izin eksplorasi yang diperoleh pada tahun 2014 lalu.

 

Pasal 10 Ayat (7) PerMen LHK RI No P.7/Menlhk /Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Tahun 2018 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan menyebutkan jika Kuota Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada kawasan hutan lindung, hanya 10% dari luasan kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan. Sementara saat ini diketahui jika dua perusahaan ini, melakukan perizinan IPPKH agar dapat meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi.

 

"Berkaitan dengan luas lokasi yang berpotensi menjadi tambang emas, menurut mereka ada tiga titik. Yakni di wilayah Ulu Alas, Ulu Talo dan titik ke tiga di wilayah Lubuk Resam," jelasnya.

Sumber: