Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Bupati Inventarisir HGB Kios Pasar, Dibiarkan Kosong Padahal Retribusinya Merakyat

Bupati Inventarisir HGB Kios Pasar, Dibiarkan Kosong Padahal Retribusinya Merakyat

Bupati Inventarisir HGB Kios Pasar, Dibiarkan Kosong Padahal Retribusinya Merakyat--Istimewa

Radarkepahiang.id - Meninjau kondisi pasar Kepahiang pascapenertiban Jum'at 11 April 2025 lalu, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip meninjau satu persatu kios yang berada di bagian dalam Pasar Kepahiang. 

Di sini, bupati mendapati bahwa masih banyak kios dan los yang dibiarkan kosong. Dari laporan pedagang bahkan ada beberapa dugaan Hak Guna Bangunan atau HGB kios pasar Kepahiang yang sudah dipindahtangankan.

BACA JUGA:Komitmen Nata-Hafizh, Program 100 Hari Kerja Tuntaskan Penataan Pasar Kepahiang

BACA JUGA:Scan QR DANA Kaget, Rp 200.000 Masuk ke e-Wallet Kamu

Dengan begitu, bupati menginstruksikan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, untuk melakukkan pendataan dan penataan kembali para pedagang yang memegang HGB los dan kios Pasar Kepahiang. Serta mengarahkan pedagang mengisi kekosongan kios dan los tersebut.

BACA JUGA:Baru Jalan April, Kasus DBD Tahun 2025 di Kepahiang Sudah Tembus 30 Kasus

BACA JUGA:Sudah Izin Kemendagri, Siap-Siap Rotasi dan Mutasi Pejabat Kepahiang Segera Dilaksanakan!

"Kita lihat los dan kios di bagian dalam Pasar Kepahiang juga masih banyak kosong, OPD terkait harus mendata kembali kepemilikan HGBnya, lakukan penataan jika ada dugaan pengalihan HGB ini. Sebab, ini menjadi kewenangan Pemkab Kepahiang, pedagang hanya memiliki hak guna dan kewajibannya membayar retribusi untuk PAD," tegas Nata.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Pemanfaatan Fasilitas Terminal Pasar Kepahiang, Ada yang Dipindahtangankan!

BACA JUGA:Harga Anjlok! Petani Pilih Buang Sayuran di Pinggir Jalan

Mengenai hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari, Mp mengatakan jika saat ini dari tota 480 kios yang ada di Pasar Kepahiang sudah ada pemegang HGBnya. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap pemilik HGB tersebut, terutama terkait dengan masa berlaku HGB.

Termasuk adanya dugaan kios maupun los pasar Kepahiang yang dipindahtangankan bahkan disewakan ataupun diperjualbelikan.

BACA JUGA:Harga Anjlok! Petani Pilih Buang Sayuran di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Sampai 25 Tahun, Bupati Kepahiang Upayakan Solusi dengan Penambahan Kuota Haji

Sumber: