Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Melalui RUU ASN, nasib tenaga kontrak dan honorer di seluruh wilayah Indonesia saat ini tengah diperjuangkan oleh jajaran DPR RI. 

 

Dengan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut, DPR RI berupaya agar seluruh tenaga kontrak dan honorer yang sudah mengabdikan diri kepada pemerintah selama ini dapat ditingkatkan kesejahteraannya dengan cara diangkat menjadi PNS tanpa tes.

 

Terdapat sederet fakta RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut. Fakta-fakta ini pula yang kemudian membuat RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, menjadi ramai dan banyak diperbincangkan. Khususnya dari kalangan dan lapisan tenaga kontrak dan honorer Indonesia yang berharap diangkat menjadi PNS tanpa tes.

 

Adapun fakta-fakta RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tersebut sebagai berikut:

 

Pembahasan Diperpanjang

Dalam rapat paripurna Ke-10 pada masa sidang ke II tahun 2022-2023, DPR RI secara resmi sudah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 2 RUU. Mulai dari RUU perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN hingga dan RUU tentang Landas Kontinen. Rapat paripurna itu, diimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani

BACA JUGA:RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

Perpanjangan masa pembahasan RUU ASN ini disetujui Puan Maharai, berdasarkan permohonan dan laporan pimpinan Komisi II dan pimpinan Pansus dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang meminta meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tersebut hingga persidangan III yang akan datang.

 

"Dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tersebut sampai dengan masa persidangan III?," pertanyaan ini dilemparkan langsung oleh Puan Maharani dalam sidang di ruang rapat paripurna yang kemudian disetujui seluruh peserta sidang di Senayan, Jakarta Kamis 17 November 2022 lalu yang dilansir melalui website resmi DPR RI.

Sumber: