Di Depan DPR RI MenPAN-RB Bahas RUU ASN Pengangkatan PNS Tanpa Tes, Anas: Berhentikan Semuanya?

Di Depan DPR RI MenPAN-RB Bahas RUU ASN Pengangkatan PNS Tanpa Tes, Anas: Berhentikan Semuanya?

MenPAN-RB Anas saat pembahasan RUU ASN tentang tenaga kontrak dan honorer diangkat PNS tanpa tes PNS tanpa tes/Foto: Tangkapan layar dari halaman resmi Menpan.go.id--Menpan.go.id

RK ONLINE - Seiring dengan pembahasan RUU ASN tentang pengangkatan PNS tanpa tes oleh DPR RI, sampai saat ini MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas masih terus melakukan pemetaan terkait alternatif dan kebijakan apa yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kontrak dan honorer seluruh wilayah di Indonesia.

 

Pasalnya sesuai ketentuan dan edaran yang sudah lebih dulu diberlakukan dan diedarkan, 2023 mendatang seluruh instansi pemerintahan sudah tidak diperbolehkan alias dilarang memberdayakan tenaga kontrak dan honorer. Terlebih lagi untuk melakukan perekrutan tenaga kontrak dan honorer sudah barang tentu, tidak diperbolehkan.

 

Dengan demikian maka nasib tenaga kontrak dan honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan bekerja di lingkungan pemerintahan, sudah di ujung tanduk karena terancam diberhentikan. 

BACA JUGA:Viral! Mahar Kurang Rp 700 Ribu H-1 Pernikahan Dibatalkan, Calon Pengantin Menghilang Usai Banting Pintu

Hal ini pula yang kemudian menjadikan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, menjadi satu-satunya harapan yang tersisa untuk tenaga kontrak dan honorer sekarang ini dalam kondisi harap-harap cemas.

 

Lantas bagaimana sikap MenPAN-RB terkait persoalan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini?.

 

Belum lama ini MenPAN-RB, Anas datang langsung ke DPR RI membahas terkait draft RUU ASN yang mengatur pengangkatan PNS tanpa tes untuk tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN.   

BACA JUGA:Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Dirinya mengatakan kalau sampai saat ini, pemerintah khususnya KemenPAN-RB masih terus mencari solusi terbaik dalam penanganan dan penataan tenaga kontrak dan honorer atau non-ASN di tanah air. Kepada Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Anas menyampaikan jika selain RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 yang digodok DPR RI, ada tiga alternatif penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga kontrak dan honorer yang sudah disiapkan KemenPAN-RB.

 

Sumber: