Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Gaji PNS dan tunjangan PNS dengan nilai yang fantastis membuat banyak orang menjadi tajir melintir. Tidak heran jika dengan gaji PNS dan tunjangan PNS yang jumlahnya besar tersebut, membuat banyak orang mengimpikan untuk mengabdikan diri kepada negara melalui jalur profesi ini. 

 

Bukan hanya tidak pernah terlambat dibayarkan, gaji PNS dan tunjangan PNS yang dibayarkan rutin oleh pemerintah sama sekali tidak pernah membuat kalangan PNS mengeluhkan pembayaran gaji yang menjadi hak mereka. 

 

Selain gaji PNS yang memang nominalnya sudah cukup besar, tunjangan PNS yang diberikan berdasarkan eselon PNS juga sangat menggiurkan karena nilainya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA:Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Seperti dikutip melalui Gramedia.com, tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja PNS Indonesia yang paling besar adalah, Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4. 

 

 

Dibawah ini adalah tunjangan kinerja PNS:

Eselon I terdiri dari 4 peringkat jabatan

Peringkat 27 sebesar Rp 117.375.000

Peringkat 26 sebesar Rp 99.720.000

Peringkat 25 sebesar Rp 95.602.000

Sumber: