RUU ASN, Ini Tenaga Honorer Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!

RUU ASN, Ini Tenaga Honorer Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

RK ONLINE - RUU ASN yang sampai saat ini masih digodok oleh pemerintah, mewajibkan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan berbagai pertimbangan.

 

Sesuai dengan apa yang ditegaskan pada pasal 131 A, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan syarat yang dilampirkan pada pasal berikutnya.

 

Hanya saja ketentuasn ini tidak serta merta langsung diberlakukan dan diterapkan begitu saja terhadap semua tenaga honorer. Sebab pada pasal 131 A RUU ASN ini terdapat beberapa ketentuan agar tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes.

 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Tahun 2023 Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS

Selain memperhatikan batasan usia pensiun, SK pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 juga menjadi syarat yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

 

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90," berikut bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN.

 

Selanjutnya Pasal 131 A Ayat 2 mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang tidak harus melalui tahapan tes layaknya perekrutan PNS pada umumnya. Pasal ini menyebutkan jika pengangkatan PNS hanya dilakukan berdasarkan seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi data surat keputusan (SK) pengangkatan.

BACA JUGA:Ini Dia Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite, Harganya Jauh Lebih Murah Hemat Dengan Kualitas Setara Pertam

Setelah itu pasal 131 A ayat 3 mengatur kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. Adapun prioritas tersebut ialah tenaga honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.

Sumber: