IMB 13 Gedung RSUD II Jalur, Selesai

IMB 13 Gedung RSUD II Jalur, Selesai

DOK/RK : LAYANAN : Pelayanan perizinan yang diberikan DPM PTSP Kepahiang kepada para pemohon izin yang telah mengajukan dokumen perizinannya, Selasa (20/12).--

Izin Lain Dilanjutkan

 

RK ONLINE - Belum lama ini Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gedung utama RSUD II Jalur yang berlokasi di II jalur Kecamatan Merigi.

 

Penerbitan IMB tersebut, setelah RSUD II Jalur yang dikelola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membayar retribusi Rp 147.728.000 yang menjadi PAD Kabupaten Kepahiang.

 

Dengan demikian ke 13 bangunan gedung RSUD II Jalur, seluruhnya sudah mengantongi IMB (12 IMB lainnya lebih dulu diterbitkan, red). Ke depan, RSUD II Jalur juga akan melanjutkan pengurusan izin-izin wajib lainnya.

 

Dikonfirmasi, Selasa (20/12) Kepala DPM PTSP Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut menyampaikan, saat ini RSUD II Jalur hampir menyelesaikan semua perizinan.

 

"Pembayaran retribusi sudah dilakukan RSUD II Jalur, sehingga IMB diterbitkan. Jadi izin operasionalnya sudah tuntas, IMB tuntas, Nakes juga tuntas (Penerbitan bertahap, red). Ke depan pengurusan izin lainnya yang sifatnya wajib, juga akan mereka urus. Jadi, tidak ada kendala lagi dalam pelayanan pasien," terang Dedi.

 

Sejauh ini, lanjut Dedi, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan manajemen RSUD II Jalur terkait penerbitan izin Limbah B3 dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).  Sementara untuk izin Nakes dilakukan bertahap, yang sudah diajukan sudah diterbitkan DPMPTSP Kepahiang.

 

Sumber: