Rekannya Belum Nikmati Hasil, Sudah Masuk Penjara

Rekannya Belum Nikmati Hasil, Sudah Masuk Penjara

DOK/RK : PERIKSA : Tersangka RD yang merupakan rekan IW yang ikut terlibat dalam pencurian alat elektronik aset RSUD II jalur diperiksa penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (23/2)--

Tersangka Utama "Mansur"

 

RK ONLINE - IW (41) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan tersangka pencurian alat elektronik aset RSUD II jalur Kecamatan Merigi Makan Surang atau "Mansur". Saat menjual 1 unit CPU hasil curian seharga Rp 500 ribu, hasilnya justru ia nikmati sendiri untuk kebutuhan sehari - hari, termasuk membeli Narkoba jenis sabu - sabu. Sementara RD, rekannya yang membantu pencurian dan sudah menyerahkan diri justru hanya gigit jari dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos mengatakan, dari pengakuan RD dirinya tidak pernah menikmati uang penjualan dari barang curian tersebut. Tapi memang perannya membantu dalam aksi pencurian alat elektronik yang merupakan aset RSUD II jalur Kecamatan Merigi.

 

"Pengakuan RD hanya membantu tersangka IW saja dalam mengangkut barang hasil curian. Sedangkan hasil penjualan 1 unit CPU seharga Rp 500 ribu digunakan tersangka IW untuk keperluan sehari - hari dan membeli sabu, " kata Kanit.

 

Diterangkan Kanit, IW juga mengakui jika hasil penjualan 1 unit CPU curian seharga Rp 500 ribu tersebut memang tidak dibagi kepada RD rekannya. "Dinikmati tersangka IW sendirian, bahkan saat akan melakukan membeli sabu dengan menggunakan sepeda motor curian. IW dibegal di wilayah Palak Curup dan sepeda motor hasil curian tersebut juga diembat oleh begal. Yang pasti sekarang kedua tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lanjutan," demikian Kanit.

 

BACA JUGA:Seminggu Buron, Akhirnya Menyerahkan Diri

 

Sekedar mengulas, Rabu (15/2) sekira pukul 22.00 WIB, IW ditangkap oleh Buser Elang Juvi. Dia diduga mencuri 2 unit speaker besar, 2 unit PC komputer, 1 unit tape deck, 1 unit TV LED, 1 unit printer, serta 1 unit stabilizer milik RSUD II Jalur. Motif IW melakukan pencurian tersebut, lantaran gajinya sebagai tenaga honor di RSUD II Jalur selama 3 bulan tidak dibayar.

 

Sumber: