Sudah Terbitkan 369 Izin Nakes RSUD II Jalur
Fasilitas untuk pemohon pengurusan izin di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang.--
RK ONLINE - Hingga Februari 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menerbitkan 369 Izin Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di RSUD II Jalur Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Diketahui bersama jika RSUD II Jalur Kecamatan Merigi dikelola dan dimanfaatkan oleh Kabupaten Rejang Lebong (RL). Sementara untuk seluruh izinnya dilakukan pengurusan di Kabupaten Kepahiang yang sekarang hanya menyisakan izin Limbah B3 dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tuntas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, MM melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dedi Mulyadi, S. Hut Rabu (22/2) mengatakan, sejak RSUD II jalur dimanfaatkan Kabupaten Rejang Lebong hingga sekarang pihaknya telah menerbitkan sebanyak 369 izin Nakes. Belum diketahui pasti, apakah masih ada permohonan izin Nakes lanjutan atau cukup diangka 369 izin.
BACA JUGA:Diajukan 11 Ha tapi Diakomodir Segini, Kini Tunggu SK Lanjutan HL Konak
"Kita belum mengetahui apakah seluruh Nakes sebanyak 369 Nakes atau lebih. Yang jelas jika permohonan izin Nakes masuk dengan kita dan dinyatakan syarat yang dibutuhkan lengkap sehingga proses lanjutan akan kita lakukan hingga penerbitan izinnya," kata Dedi.
Menurut Dedi, untuk sekarang izin RSUD II jalur hampir seluruhnya tuntas dan hanya menyisakan 2 izin saja berupa izin limbah B3 dan IPAL. Untuk proses kedua izin tersebut, bukan lagi berada di pihaknya (DPM PTSP, red) melainkan berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Sementara pihaknya hanya memfasilitasi saja. "Untuk kedua izin di atas berurusan dengan DLH Kepahiang, dan kita hanya menyangkut izin Nakes-nya saja," demikian Dedi.
Sumber: