Daftar PPK Online, Berkas Fisik Tetap Wajib

Daftar PPK Online, Berkas Fisik Tetap Wajib

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Terhitung per tanggal 20 November kemarin, KPU Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, silakan segera mendaftar.

 

Dalam proses seleksi PPK kali ini berbeda dari sebelumnya, selain daftar online, juga syaratnya pun ada yang berubah.

 

Diantaranya jika sebelumnya minimal menjadi PPK berusia 25 tahun, kali ini masyarakat yang sudah berusia 17 tahun bisa ikut mendaftar asalkan telah memiliki ijzah SMA sederajat. Selain itu meskipun proses pendaftaran secara online tapi berkas fisik masih diwajibkan disampaikan ke KPU.

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd mengatakan, pendaftaran PPK dibuka secara umum untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dari 20 - 29 November. Masyarakat yang ingin mendaftar PPK silakan langsung membuka website siakba.kpu.go.id.

 

"Untuk persyaratannya itu secara umum masih sama dengan seleksi sebelumnya, bedanya terkait usia minimal saja. Sekarang sudah bisa berusia 17 tahun asal mengantongi ijazah SMA sederajat. Proses pendaftaran dilakukan online dan terbuka untuk umum tanpa batasan," kata Supran. Untuk syarat lengkapnya lihat pengumuman di halaman 5. 

 

BACA JUGA:Hari Ini Perekrutan PPK Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya!

 

Lebih lanjut menurut Supran, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah melakukan pendaftaran dengan cara membuka website yang telah disediakan, diingatkan agar menyampaikan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kepahiang. Berkas fisik diperlukan memastikan keabsahan berkas yang disampaikan para pendaftar secara online.

 

Sumber: