Dilantik, PPK Wajib Ada Sekretariat

Dilantik, PPK Wajib Ada Sekretariat

DOK/RK : WAWANCARA : Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok yang memberikan pertanyaan kepada calon PPK ketika pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan, Selasa (13/12) lalu.--

RK ONLINE - Rabu (4/12) hari ini, KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan pelantikan terhadap 40 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepahiang, yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) dan tes wawancara. Puluhan PPK ini bertugas di 8 kecamatan, masing-masing kecamatan berjumlah 5 orang.

 

 

Komsioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran, S.Sos, I, M.Pd pada Selasa (3/1) kemarin mengatakan, pelantikan 40 PPK sesuai jadwal yang telah disusun. 

 

 

Setelah dilantik, anggota PPK di masing- masing kecamatan langsung bisa menjalankan tugas yang diawali dengan mencari sekretariat atau kantor.

 

 

"Ketika sekretariatnya sudah ada, isi struktur kepengurusannya dari ASN di kecamatan setempat, yang nantinya membantu PPK menjalankan tugas," kata Supran. 

 

 

Disampaikan Supran, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, PPK di setiap kecamatan wajib memiliki sekretariat atau kantor selambatnya 7 hari usaipelantikan.

 

Sumber: