Daftar PPK Online, Berkas Fisik Tetap Wajib

Daftar PPK Online, Berkas Fisik Tetap Wajib

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

"Setelah mendaftar pendaftaran secara online, berkas fisiknya juga disampaikan dan paling lambat menjelang proses tes tertulis dilaksanakan. Itu sifatnya wajib," sampai Supran.

 

Dalam proses perekrutan PPK yang dilakukan pihaknya, tambah Supran, total 40 PPK yang nantinya akan ditetapkan dan bertugas menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. Dengan rincian per kecamatan 5 PPK. Setelah melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya akan dilakukan tes lanjutan yakni tes tertulis dan tes wawancara. "Untuk tes tertulisnya dimungkinkan secara CAT (Computer Assisted Test)," demikian Supran.

Sumber: