Kabar Gembira! Pendaftaran Peserta Seleksi Panwascam Diperpanjang 5 Hari

Kabar Gembira! Pendaftaran Peserta Seleksi Panwascam Diperpanjang 5 Hari

Petugas penerimaan berkas pendaftaran peserta seleksi Panwascam di Bawaslu Kbaupaten Kepahiang. --

RK ONLINE - Ada kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang berminat untuk mengikuti seleksi Panwascam

 

Setelah sebelumnya sempat ditutup, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu Bawaslu Kabupaten Kepahiang secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran peserta seleksi Panwascam. 

 

Jika tidak ada perubahan lagi, perpanjangan ini dilakukan selama 5 hari berturut-turut dimulai sejak 3 Oktober dan akan resmi ditutup 7 Oktober mendatang.

BACA JUGA:Sikat HP Majikannya, Wanita Remaja Ini Nekat Panjat Tembok Setinggi Ini!

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal, MH menerangkan kalau baru-baru ini, pihaknya mendapat instruksi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta seleksi Panwascam. Dalam instruksi tersebut menyebutkan, adanya perubahan peraturan terkait kuota pendaftar perempuan. Yakni 30 persen keterwakilan perempuan bukan dari jumlah kebutuhan, melainkan dihitung dari jumlah seluruh peserta yang resmi pendaftar. 

 

"Berdasarkan instruksi terbaru dari Bawaslu provinsi, kita melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran hingga 7 Oktober," ujar Zaynal.

BACA JUGA:Begini Motif dan Pengakuan Manusia Silver Terkait Pembobolan Rumah di Kepahiang!

Sementara itu dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, Zaynal mengungkapkan kalau ada 6 kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan, sesuai dengan peraturan terbaru tersebut. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kabawetan, Merigi, Tebat Karai, Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu.

 

"Kalau untuk Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Seberang Musi, kuota keterwakilan perempuannya sudah memenuhi syarat. Sehingga tidak ada perpanjangan pandaftaran peserta seleksi Panwascam di 2 kecamatan ini," bebernya. 

BACA JUGA:Ingat, Ini Kata Bupati Kepahiang Soal SPBU!

Sumber: