Ingat, Ini Kata Bupati Kepahiang Soal SPBU!

Ingat, Ini Kata Bupati Kepahiang Soal SPBU!

DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir. HidayatullahDr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kepahiang mendapat sorotan dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Dengan tegas bupati menekankan supaya SPBU menjalankan kesepakatan bersama antara DPRD Kepahiang, Pemkab Kepahiang serta Forkopimda yang sebelumnya disetujui oleh pihak SPBU sendiri. Yakni mengenai pelayanan pembelian BBM jenis solar yang dilakukan sopir truk.

Dalam kesepakatan sebelumnya, disampaikan Bupati, pihak SPBU harus mendahulukan pelayanan terhadap sopir truk yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang yang bisa menunjukan KTP dan STNK. Namun belakangan ini kesepakatan itu seperti tidak dijalankan lagi, karena ada dugaan petugas SPBU 

tetap melayani pembelian BBM tanpa memperlihatkan KTP dan STNK. 

"Seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Kepahiang, khususnya yang menjual BBM jenis solar, harus mentaati kesepakatan yang sudah disepakati. Jangan ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat terutama sopir truk terkait pengisian solar. Utamakan sopir truk yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang. Kemudian harus bisa menunjukkan STNK dan KTP. Bagi masyarakat yang melihat serta mengetahui praktek ini (Tanpa STNK dan KTP), segera laporkan kepada penegak hukum," tegas Bupati.

Untuk diketahui, sejumlah kesepakatan disepakati bersama dalam rapat yang dilaksanakan sebelumnya oleh Pemkab Kepahiang melibatkan sejumlah pihak. Rapat dilakukan karena ada aksi protes dari sopir-sopir truk warga Kabupaten Kepahiang yang kesulitan mendapatkan solar di SPBU, lantaran sering tak kebagian padahal sudah antre berjam-jam.   

Kesepakatan yang disepakati, pengisian BBM jenis solar di SPBU yang ada di Kabupaten Kepahiang wajib menunjukan STNK dan KTP serta mengutamakan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Sementara truk dari luar Kabupaten Kepahiang yang ingin melakukan pengisian solar, dilarang untuk dilayani jika kondisi truknya kosong atau tidak bermuatan.

 

BACA JUGA:Polisi Segera Tertibkan Penjualan BBM di SPBU Kelobak

 

Selain itu, truk yang ingin melakukan pengisian solar mempunyai surat pernyataan tidak mengangkut sawit dan batu bara yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan setempat. Terakhir, untuk bisa membeli BBM solar juga diwajibkan mendaftarkan kendaraan ke aplikasi My Pertamina. "Setiap kesepakatan dan ketentuan yang telah disepakati, jangan dilanggar," ujar Bupati.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (29/9), Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja, S.Sos bersama jajarannya menertibkan truk yang sedang antre solar di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang. Penertiban dilakukan lantaran antrean truk dinilai sudah membayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tersebut. Namun dalam penertiban yang dilaksanakan tersebut, Kasat Lantas Bule Susanja menemukan bahwa pembelian BBM di SPBU Kelobak tidak lagi wajib menunjukkan STNK seperti yang sebelumnya disepakti pihak SPBU dengan Pemkab Kepahiang.

Sumber: