Akhirnya RSUD II Jalur Kantongi SIO

Akhirnya RSUD II Jalur Kantongi SIO

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.--

PAD Rp 190,5 Juta

 

RK ONLINE - Melalui upaya keras dan berkelanjutan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang tepatnya di Kecamatan Merigi akhirnya mengantongi Surat Izin Operasional (SIO). 

Dari proses penerbitan sejumlah izin RSUD II Jalur, Pemkab Kepahiang mengantongi PAD mencapai Rp 190.528.000 yang sudah masuk Kas Daerah (Kasda).

Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut.

Dikatakannya, perizinan RSUD II Jalur sudah tidak ada persoalan lagi. Untuk SIO yang merupakan izin induk, saat ini sudah diterbitkan. Penerbitan SIO dilakukan setelah RSUD II Jalur melakukan pembayaran retribusi 1 IMB induk senilai Rp 147.728.000, izin Nakes senilai Rp 32.800.000 dan izin operasional lnya Rp 10.000.000.

"Jadi setelah kita menerbitkan SIO, total PAD yang didapatkan Rp 190.528.000 dan itu sudah masuk Kasda. Total PAD tersebut belum termasuk penerbitan IMB yang kita lakukan pada tahun sebelumnya sebanyak 12 IMB. Jadi PAD yang kita dapatkan lebih dari besaran saat menerbitkan SIO," kata Dedi. 

 

BACA JUGA:DPRD : Apa Izin RSUD II Jalur Selesai?

 

Menurut Dedi, memang ada keterlambatan dalam penerbitan SIO RSUD II Jalur. Namun itu tidak mengganggu operasional RSUD II Jalur. Dengan telah terbitnya SIO, dipastikan ke depan tidak ada permasalahan dialami RSUD II Jalur dalam menangani pasien BPJS Kesehatan maupun proses pemesanan/pembelian obat.

"Target sebelumnya Agustus lalu (Penerbitan SIO, red), tapi prosesnya baru tuntas September ini. Alhamdulillah RSUD II Jalur mengantongi izin, kita mendapatkan PAD," demikian Dedi.

Sumber: