DPRD : Apa Izin RSUD II Jalur Selesai?

DPRD : Apa Izin RSUD II Jalur Selesai?

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - DPRD Kepahiang tidak hentinya menyoroti pengurusan izin RSUD II Jalur milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Bukan tanpa dasar, DPRD Kepahiang menyebut bahwa sebagai lembaga perlu bahkan harus mengetahui sejauh mana perkembangan pengurusan perizinan RSUD II Jalur. Terlebih seharusnya pengurusan izin RSUD II Jalur selesai dilakukan per 17 Agustus lalu.

Ini disampaikan Anggota DPRD Kepahiang, Ansori M dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. "Hingga hari ini (Kemarin, red) kami DPRD Kepahiang belum mendapatkan informasi terbaru. Apa izin RSUD II Jalur selesai? Jika memang izinnya sudah terbit, berapa PAD yang daerah kita dapatkan. Kemudian, rincikan izin apa saja yang diterbitkan. Kalau belum diterbitkan, apa kendalanya? tanya Ansori.

Lebih lanjut dikatakan Ansori, sebelumnya dijanjikan jika pengurusan izin RSUD II Jalur akan tuntas secepatnya. "Janjinya ketika itu proses izin RSUD II Jalur akan tuntas dalam 2 bulan, paling lambat 17 Agustus. Sekarang sudah awal September, kita sama sekali belum mendapatkan informasi lanjutan dari pihak-pihak terkait," tegas Ansori. "Sementara RSUD II Jalur telah lama beroperasi melayani pasien. Kita sebagai pemilik daerah, jangan hanya jadi penonton saja. Apalagi ada aturan yang mewajibkan daerah kita mendapat PAD dari sana (Dari RSUD II Jalur, red). Dulu juga sudah ada rencana kerja sama, tapi sampai sekarang tidak terealisasi satu pun. Contohnya saja pengelolaan parkirnya," lanjut Ansori. 

 

BACA JUGA:RSUD II Jalur Kehabisan Waktu

 

Terpisah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menerangkan, untuk Surat  Izin Operasional (SIO) RSUD II Jalur memang belum ada atau belumd iterbitkan. Penyebabnya, lantaran RSUD II Jalur belum membayar retribusi Rp 147.728.000 untuk penerbitan 1 IMB gedung induk. "Kalau retribusi itu dibayar, maka IMB-nya diterbitkan. Sementara 1 IMB yang tersisa ini merupakan syarat wajib penerbitan SIO," terang bupati. 

Mengapa RSUD II Jalur belum membayar retribusi 1 IMB gedung induk?. Disebutkan jika untuk membayar retribusi tersebut, RSUD II Jalur menunggu hasil telaah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ada telaah BPKP terlebih dahulu. Jadi intinya sekarang ini, kita masih menunggu retribusi 1 IMB dibayarkan barulah SIO diterbitkan," demikian bupati. 

Sebelumnya diberitakan, RSUD II Jalur yang belum mengantongi SIO sejauh ini tidak terhambat dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang pakai kartu BPJS Kesehatan. Karena ada surat Dirjen Yankes Kemenkes per 9 Agustus terkait lanjutan layanan PascaSE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/ 133/ 2022. Jadi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Kecuali Apotek dan Optik harus memilikiizin operasional) yang sampai sekarang belum memiliki Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, tetap dapat melakukan kerja sama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan keluarnya kebijakan terbaru.

Sumber: