DPRD Kepahiang

Bupati Kukuhkan Forum Komunikasi BPD Desa

Bupati Kukuhkan Forum Komunikasi BPD Desa

--

RK ONLINE - Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM, Senin (12/9), mengukuhkan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya forum ini ia berharap dapat menjalin dan mempererat hubungan silaturahmi antara BPD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong agar terus terjalin.

"Pengukuhan ini saya harap bukan hanya formalitas saja tetapi betul-betul kita jadikan sejarah bersama untuk meyakini bahwa Forum Komunikasi BPD dinilai layak dan sah secara hukum administrasi tata usaha negara maupun legalitas dalam struktur keanggotaannya,” kata Syamsul.

Ditambahkannya, peran dan fungsi BPD sangat diperlukan sebagai unsur yang sangat penting terutama dalam memastikan perencanaan pembangunan yang ada di desa agar dapat terpenuhi dan terlaksana secara maksimal dalam mensejahterakan masyarakat desa.

"Kami meminta kepada setiap BPD yang baru dikukuhkan agar jangan pernah kendor semangatnya untuk menjalani tugas dan tanggung jawab karena masih banyak masyarakat yang menaruh harapan dan impian kepada kita agar mereka bisa merasakan hidup yang lebih baik dan sejahtera,” lanjutnya.

 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Panen Jamur Tiram di Lapas Curup

 

BPD diminta agar terus mengambil peran, tugas dan fungsinya terutama dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan desa dan program sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

"Dilihat dari wilayah validasi data jumlah keanggotaan BPD dari Dinas PMD Rejang Lebong, sebanyak 706 orang dan semuanya telah terpilih secara demokratis melalui pemilihan perwakilan musyawarah mufakat oleh Desa yang dilaksanakan secara serentak di 122 desa pada tahun 2020 sampai 2021 yang lalu, " singkatnya.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi  BPD yang baru dilantik Abdul Aziz, mengajak dan menaruh harapan penuh kepada para rekan BPD agar bisa menyatukan langkah dan berjalan diarah yang sama yaitu selalu berada dalam garis hukum tata usaha negara yaitu peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Harapan kami pula untuk bapak bupati beserta jajaran OPD agar dapat bersama-sama mencari solusi supaya pemenuhan kebutuhan biaya operasional atau hak tunjangan agar dirasa patut dan sewajarnya sebagai hak kesejahteraan kami, " singkatnya.

Sumber: