Program Desa Bisa Dianggap Ilegal Tanpa BPD

Program Desa Bisa Dianggap Ilegal Tanpa BPD

Program Desa Bisa Dianggap Ilegal Tanpa BPD--Jimmy Mayhendra

Program Desa Bisa Dianggap Ilegal Tanpa BPD

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib dilaksanakan, sebab mengingat masa jabatan BPD di sejumlah desa tahun ini sudah memasuki masa akhir dan sudah seharusnya dilakukan pemilihan ulang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa jika kedapatan ada desa yang masa jabatan BPD nya sudah habis, namun tidak melakukan pemilihan ulang, maka sudah bisa dipastikan pekerjaan apapun yang dilakukan oleh desa yang bersangkutan akan dianggap Ilegal atau melanggar hukum. Sebab keberadaan BPD di desa, selain untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa juga berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BACA JUGA:Tidak Ditentukan, Desa Bebas Menganggarkan Dana Pemilihan BPD Melalui DD ADD

"Kalau tidak melakukan pemilihan ulang, berarti tidak ada BPD nya karena BPD yang lama masa jabatannya sudah habis. Kalau tidak ada BPD di desa tersebut, artinya pekerjaan apapun akan dianggal ilegal," ujar Iwan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melakukan sebuah pekerjaan, Pemdes juga wajib berkoordinasi dengan BPD sebelum pekerjaan tersebut dilakukan. Sebab BPD ini sendiri juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa memberikan kemudahan tersendiri untuk masyarakat desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa.

"Jadi urutannya itu, BPD menampung aspirasi masyarakat di desa, kemudian meneruskannya kepada Kades untuk dijadikan usulan rancangan kerja. Jika disepakati baru pekerjaan itu bisa dilakukan. Kalau Kades memutuskan sendiri, ya tidak bisa. Sama seperti di daerah, eksekutif tidak bisa bertindak sepihak tanpa ada kesepakatan bersama legislatif," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemilihan BPD Wajib, Dinas PMD 'Ancam' Desa Tidak Bisa Pencairan!

Sebelumnya diberitakan bahwa Hingga Selasa 12 Maret 2024, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang masih belum menerima satupun laporan terkait adanya desa di Kabupaten Kepahiang yang telah melaksanakan pemilihan BPD. Terkait hal ini, Kadis PMD Kabupaten Kepahiang mengingatkan bahwa, untuk masing-masing desa yang SK BPD nya sudah berakhir pada Maret 2024 ini, diwajibkan menyelenggarakan pemilihan BPD.

Menurut Iwan, hal itu bertujuan untuk kelancaran roda pemerintahan desa. Sebab jika merujuk pada aturan, BPD yang masa jabatannya sudah berakhir, artinya akan berstatus sebagai masyarakat biasa dan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya lagi sebagai seorang BPD.

Terkait mekanismenya, Iwan mengatakan bahwa hal ini akan diserahkan langsung kepada masing-masing desa penyelenggara. Bahkan dalam hal penganggaran dana pemilihan BPD, sama sekali tidak ditentukan dan desa bebas menetapkannya sesuai kebutuhan masing-masing desa.

BACA JUGA:Tahapan Sudah Dimulai, Dalam Hitungan Hari Desa Sudah Bisa Selenggarakan Pemilihan BPD

"Pemilihan BPD itu harus dilaksanakan, ada yang SK nya akan berakhir Maret ini dan kami berharap agar disegerakan. Mekanisme dan penganggarannya diserahkan langsung ke desa, begitu pula dengan nilai anggarannya juga menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa, sesuai kebutuhannya," ujar Iwan.

Menurutnya berdasarkan pengajuan yang pihaknya terima dari masing-masing desa, ada desa yang hanya menganggarkan Rp5 juta saja untuk kepentingan pemilihan BPD ini. Namun lanjutnya, ada pula desa yang mengalokasikan dana pemilihan BPD ini hingga Rp20 juta.

Sumber: