Jabatan BPD Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Kadis PMD Kepahiang Beri Jawaban Begini!
Jabatan BPD Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Kadis PMD Kepahiang Beri Jawaban Begini!--Jimmy Mayhendra
Jabatan BPD Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Kadis PMD Kepahiang Beri Jawaban Begini!
RK ONLINE - Persoalan jabatan BPD diperpanjang jadi 8 tahun, belakangan ini menjadi perbincangan banyak kalangan masyarakat.
Pasalnya jika mengacu pada SK, puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan berakhir masa jabatannya.
Hal ini pula yang kemudian membuatnya menjadi kontroversi. Sebab saat ini, pemerintah pusat masih melakukan pembahasan terkait Revisi Undang Undang (RUU) tentang desa yang menyebutkan kalau jabatan Kades dan BPD, bakal diperpanjang menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Mulai Besok, Ini Ultimatum Untuk PKL Bandel dari Satpol PP Kepahiang
Terkait hal ini, banyak pertanyaan yang bermunculan. Apakah pemilihan BPD di Kabupaten Kepahiang ini harus ditunda sampai UUD tentang perpanjangan masa jabatan BPD itu disahkan?
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH dengan tegas menjawab bahwa, Pemilihan BPD di puluhan desa di Kabupaten Kepahiang tetap wajib berlangsung tanpa harus menunggu RUU ini di undangkan.
Sebab menurutnya, proses dalam mengesahkan UU hingga menjalankannya ke tingkat kabupaten itu masih lah sangat panjang, sehingga desa tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemilihan BPD.
BACA JUGA:Gugatan Ditolak MK, Anies dan Ganjar Ucapkan Selamat Bekerja Pada Prabowo-Gibran
"Tahun ini ada banyak BPD yang akan habis masa jabatannya, oleh sebab itu tetap harus dilakukan pemilihan BPD. Memang betul di pusat sekarang tengah dilakukan pembahasan RUU untuk kemudian disahkan menjadi UU, tapi kan masih belum. Sementara prosesnya pun juga masih panjang, jadi untuk sementara tetap wajib dilaksanakan," ujar Iwan Zamzam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengalami perubahan, menurun dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Sudah Putusan MK, Pasangan Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024
Sumber: