Tidak Ditentukan, Desa Bebas Menganggarkan Dana Pemilihan BPD Melalui DD ADD

Tidak Ditentukan, Desa Bebas Menganggarkan Dana Pemilihan BPD Melalui DD ADD

Tidak Ditentukan, Desa Bebas Menganggarkan Dana Pemilihan BPD Melalui DD ADD--Jimmy Mayhendra

Tidak Ditentukan, Desa Bebas Menganggarkan Dana Pemilihan BPD Melalui DD ADD

RK ONLINE - Hingga Selasa 12 Maret 2024, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang masih belum menerima satupun laporan terkait adanya desa di Kabupaten Kepahiang yang telah melaksanakan pemilihan BPD. Terkait hal ini, Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, MH mengingatkan bahwa, untuk masing-masing desa yang SK BPD nya sudah berakhir pada Maret 2024 ini, diwajibkan menyelenggarakan pemilihan BPD.

Menurut Iwan, hal itu bertujuan untuk kelancaran roda pemerintahan desa. Sebab jika merujuk pada aturan, BPD yang masa jabatannya sudah berakhir, artinya akan berstatus sebagai masyarakat biasa dan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya lagi sebagai seorang BPD.

BACA JUGA:Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

Terkait mekanismenya, Iwan mengatakan bahwa hal ini akan diserahkan langsung kepada masing-masing desa penyelenggara. Bahkan dalam hal penganggaran dana pemilihan BPD, sama sekali tidak ditentukan dan desa bebas menetapkannya sesuai kebutuhan masing-masing desa.

"Pemilihan BPD itu harus dilaksanakan, ada yang SK nya akan berakhir Maret ini dan kami berharap agar disegerakan. Mekanisme dan penganggarannya diserahkan langsung ke desa, begitu pula dengan nilai anggarannya juga menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa, sesuai kebutuhannya," ujar Iwan.

Menurutnya berdasarkan pengajuan yang pihaknya terima dari masing-masing desa, ada desa yang hanya menganggarkan Rp5 juta saja untuk kepentingan pemilihan BPD ini. Namun lanjutnya, ada pula desa yang mengalokasikan dana pemilihan BPD ini hingga Rp20 juta.

BACA JUGA:Sidang Isbat 1 Ramadhan 2024, Jadwal Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Versi Pemerintah

"Ada yang cuma anggarkan dana pemilihan BPD Rp5 juta, ada juga yang menganggarkannya Rp20 juta. Berapapun itu, kita harap agar disesuaikan dengan kebutuhan saja," lanjutnya.

Untuk diketahui kalau sebelumnya diberitakan, Dinas PMD Kepahiang Proviinsi Bengkulu saat ini telah mengintruksikan puluhan desa untuk segera menyelenggarakan pemilihan BPD. Sebab belakangan Dinas PMD Kepahiang mendapati informasi, ada sejumlah desa yang enggan menyelenggarakan pemilihan BPD dengan alasan tertentu.

Kepala Dinas PMD Kepahiang, menuturkan bahwa pemilihan BPD ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan, khususnya bagi desa-desa yang saat ini masa jabatan BPD nya sudah habis. Jika tidak dilaksanakan, Iwan memastikan Dinas PMD Kepahiang akan memberikan sanksi tegas kepada desa yang tidak menyelenggarakan pemilihan BPD tersebut. 

Adapun sanksi yang dimaksud salah satunya adalah, desa yang bersangkutan tidak bakal bisa melakukan pencairan DD ADD.

BACA JUGA:Sidang Isbat 1 Ramadhan 2024, Jadwal Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Versi Pemerintah

"Sifatnya wajib, jangan tidak dilakukan. Kami ingatkan untuk desa-desa yang diwajibkan menyelenggarakan pemilihan BPD tahun ini, untuk segera melaksanakannya. Jika tidak, kami akan berikan sanksi tegas salah satunya berupa tidak dapat mencairkan DD/ADD," ujar Iwan, Jumat 8 Maret 2024.

Sumber: