Aksi Catut Nama Jelang Pemilu Bermunculan

Aksi Catut Nama Jelang Pemilu Bermunculan

Warga melaporkan indikasi pencatutan nama jelang Pemilu--

RK ONLINE - Untuk memenuhi syarat agar dapat ikut serta dalam Pemilu serentak 2024, indikasi pencatutan nama masyarakat sebagai pengurus Patai Politik (Parpol) kembali bermunculan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

 

Seperti yang didapati KPU Kepahiang belum lama ini. Lantaran merasa tidak pernah menjadi anggota apa lagi pengurus Parpol, sedikitnya ada 8 warga Kabupaten Kepahiang yang melayangkan laporan ke KPU Kabupaten Kepahiang. Saat ini laporan yang disampaikan 8 warga tersebut langsung diproses KPU melalui aplikasi yang disediakan KPU RI. Selanjutnya, nama-nama warga yang bersangkutan segera dicoret dari kepengurusan Parpol yang akan dilakukan langsung KPU RI. 

BACA JUGA:Ingat! Besok 6 Kecamatan di Kepahiang Bakal Mati Lampu

Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd menerangkan, pengakuan warga-warga yang datang melapor menyebutkan bahwa, mereka sama sekali tidak pernah memberikan Kartu Tanda Penduduk kepada Parpol. 

 

"Sejak dibuka 1 Agustus lalu (Help Desk, red) sampai saat ini, sudah 8 warga yang melapor pencatutan nama oleh Parpol. Hari ini (Kemarin, red) ada 1 warga yang menyampaikan laporan, langsung kami tindak lanjuti dengan menyampaikan laporan tersebut ke KPU RI melalui aplikasi yang tersedia," kata Ikrok. 

BACA JUGA:Libatkan Inspektorat, Aliran Dana Rp 10 Miliar UPK Eks PNPM-MPd Ditelusuri

Adapun untuk mekanisme pelaporan terang Ikrok, warga bersangkutan datang melapor terkait pencatutan nama yang masuk ke dalam kepengurusan Parpol. Laporan itu kemudian disampaikan ke KPU RI sehingga bisa ditindak lanjuti. 

 

"Setelah disampaikan ke KPU RI, kami hanya menunggu proses penghapusan oleh KPU RI. Karena prosesnya (Penghapusan nama dari pengurus Parpol, red) dilakukan oleh KPU RI," terang Ikrok. 

BACA JUGA:PAD Bazar dan Pasar Malam Timpang

Bersamaan dengan ini Ikrok mengingatkan masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi pengurus Parpol, untuk melakukan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id. 

 

Sumber: