Sengkarut Lahan GOR Kepahiang, 30 Saksi Termasuk Mantan Bupati Masuk Daftar Panggil JPU

Sengkarut Lahan GOR Kepahiang, 30 Saksi Termasuk Mantan Bupati Masuk Daftar Panggil JPU

Sengkarut Lahan GOR Kepahiang, 30 Saksi Termasuk Mantan Bupati Masuk Daftar Panggil JPU--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kepahiang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dipastikan bakal berlangsung maraton. Demi membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Idris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak main-main dengan menyiapkan sedikitnya 30 orang saksi.

BACA JUGA:Mulai Rp8 Ribuan, Ini 5 Rekomendasi Blush On Lokal

BACA JUGA:Harga Sayuran Meroket di Kepahiang, Pedagang Makanan Kurangi Porsi demi Bertahan

Menariknya, dari puluhan nama yang masuk daftar panggil tersebut, mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin, disebut-sebut berpeluang besar ikut terseret ke persidangan untuk memberikan kesaksian.

BACA JUGA:Sikat Kos-kosan

BACA JUGA:Untuk Kulit Berminyak, Berjerawat dan Komedo, Ini Rekomendasi 4 Sabun Cuci Muka

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui JPU Hafiz Asegaf, SH, saat dikonfirmasi tidak menampik kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang disiapkan berasal dari berbagai unsur, mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta yang mengetahui sengkarut pengadaan lahan tersebut.

"Kurang lebih ada 30 saksi yang kami siapkan. Mereka berasal dari unsur ASN maupun pihak swasta yang mengetahui proses pengadaan tanah GOR tersebut," ungkap Hafiz.

BACA JUGA:Tren Makeup Berkilau dengan Efek Kulit Basah, Kenali Mermaid Skin!

BACA JUGA:Tren Makeup Berkilau dengan Efek Kulit Basah, Kenali Mermaid Skin!

Terkait sinyal pemanggilan mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepahiang tersebut, Hafiz menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi murni didasarkan pada kebutuhan pembuktian, bukan melihat status atau jabatan seseorang.

"Semua pihak yang mengetahui perkara ini berpotensi kami hadirkan sebagai saksi, termasuk mantan Bupati. Yang jelas, siapa pun yang mengetahui fakta-fakta dalam perkara ini akan kami periksa di persidangan," tegas Hafiz.

BACA JUGA:Jalan Lintas Bengkulu-Pagaralam

Untuk diketahui, kasus yang menyita perhatian publik ini mendudukkan Idris selaku mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Targetkan Pembangunan Mako Brimob & YTP Yonif, Pemkab Kepahiang Terkendala Status Lahan Eks HGU

Dalam surat dakwaan JPU, tindakan terdakwa dalam proses pengadaan tanah GOR dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku. Akibatnya, aset tanah milik Pemkab Kepahiang menyusut. Berdasarkan audit data aset tahun 2008, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sebesar Rp 234 juta.

Tak hanya itu, JPU juga membidik adanya selisih penggunaan anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp 450 juta dari total dana yang digelontorkan Pemkab Kepahiang untuk pengadaan lahan tersebut.

BACA JUGA:Bibir Anti Kering, Ini 5 Rekomendasi Lip Butter Lokal 2026

Hafiz menambahkan, proses persidangan agenda pembuktian ini akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dari majelis hakim. JPU optimis seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikantongi sejak tahap penyidikan akan membuka tabir kasus ini secara terang benderang.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi ASN Kepahiang Bergerak, Penghuni Jabatan Strategis Ikut Dirotasi!

"Kami akan menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian di persidangan. Tujuannya agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh," demikian Hafiz.

Sumber:

Berita Terkait