ASN Bolos Kerja 10 Hari Gajinya Diberhentikan, Wabup Hafizh: Atasan Jangan Hanya Diam!
ASN Bolos Kerja 10 Hari Gajinya Diberhentikan, Wabup Hafizh: Atasan Jangan Hanya Diam!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Sanksi yang dimaksud adalah dengan menghentikan sementara pembayaran gaji sebagai bagian dari penegakan disiplin birokrasi.
BACA JUGA:Prinsip Keberagaman Terpenuhi, Siswi SMAN 6 Kepahiang Sah Masuk Daftar Paskibraka Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Alis Rapi Seharian Saat Cuaca Panas, Ini 3 Browcara Lokal Tahan Keringat
Wakil Bupati Kepahiang Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si menegaskan, kebijakan ini diberlakukan melalui mekanisme berjenjang dan verifikasi administratif, sebagai dorongan untuk memperkuat tanggungjawab kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Apabila ASN tidak masuk kerja dalam akumulasi 10 hari kerja, maka gajinya harus diberhentikan," tegas Wabup Hafizh.
BACA JUGA:Turun ke OPD, Wabup Kepahiang Tak Hanya Pantau Kegiatan OPD dan Temukan ASN Tak Disiplin
BACA JUGA:Jeritan Petani di HUT SPI ke-28 Kepahiang: Minta Kepastian Lahan TWA dan Sentuhan Bantuan Alsintan
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk malas masuk kerja, terlebih pemerintah sudah menerapkan work from home setiap hari Jum'at. Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya kerja yang lebih tertib di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Pilihan Cosmo, Ini 5 Rekomendasi Sunscreen Non-Comedogenic
BACA JUGA:Efesiensi Anggaran, Pemkab Kepahiang Merger 2 OPD!
Kebijakan pengentian gaji ASN yang mangkir diatur dalam peraturan perundang-undangan, Wabup Hafizh menjelaskan, bahwa proses penghentian gaji tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif.
"Utamanya laporan dari atasan langsung terhadap ASN, makanya atasannya dalam ini kepala OPD, jangan tinggal diam," tegas Wabup Hafizh.
BACA JUGA:Efesiensi Anggaran, Pemkab Kepahiang Merger 2 OPD!
BACA JUGA:Dengan Bahan Alami, Begini Cara Mudah Mengobati Luka Bakar!
Ia menekankan, bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel. Bahwa, hak kepegawaian, termasuk gaji, harus berjalan seiring dengan kewajiban yang dipenuhi oleh ASN.
"Dengan aturan ini, Pemkab Kepahiang berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat, seiring meningkatnya kedisiplinan aparatur," tutup Wabup Hafizh.
Sumber: