LARK Kepahiang Usulkan Kompilasi Hukum, Guna Tegakkan Sanksi Adat di Daerah!
LARK Kepahiang Usulkan Kompilasi Hukum, Guna Tegakkan Sanksi Adat di Daerah!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kepengurusan Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) periode 2025-2030 resmi dikukuhkan Rabu 22 Juli 2026, sebagai Ketuanya H. Gusti Santoso, S.Ip. Keberadaan lembaga adat, kata dia, sebagai marwah daerah dalam menegakkan adat istiadat di Kabupaten Kepahiang.
Namun, sejauh ini LARK masih dinilai lemah dalam menegakkan sanksi adat, dengan demikian targetnya untuk segera membentuk kompilasi hukum adat. Yakni, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat dengan payung hukum formal.
BACA JUGA:Awasi Kegiatan Tanaman Pangan, Tim BPKP Bengkulu Turun Langsung Cek 9 Item di Kepahiang
BACA JUGA:Lahan Eks HGU TUMS Bikin Bupati Geram, BPN Diminta Kerja Profesional!
"Regulasi kompilasi hukum adat ini merupakan turunan dari Perda 11 tahun 2016, kendala belum terbentuknya kompilasi hukum adat ini karena anggaran," kata Gusti Santoso.
Gusti Santoso menjelaskan, pihaknya menggandeng sejumlah pihak agar segera terbentuknya kompilasi hukum adat. Regulasi ini nantinya sebagai bagian LARK dalam menegakkan hukum adat.
BACA JUGA:Perkembangan One Piece Bounty Rush Account Dipengaruhi Banyak Faktor, Ini yang Perlu Dipahami Pemain
BACA JUGA:Sengkarut Lahan GOR Kepahiang, 30 Saksi Termasuk Mantan Bupati Masuk Daftar Panggil JPU
"Misalnya terjadi dugaan perzinahan, pergaulan bebas, sehingga dengan adanya aturan maka dapat diterapkan hukum cuci kampung yang legal. Jika selama ini dilaksanakan dengan kebiasaa saja, dengan adanya regulasi sanksi adat dapat diperkuat," jelas Gusti Santoso.
Sumber: