Pajak Reklame Diusul Naik 50 Persen
DOK/RK--
RK ONLINE - Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Kabupaten Lebong mewacanakan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame sebesar 50 persen dari target dalam APBD murni. Atau naik sebesar Rp 20 juta dari target Rp 40 juta. Hanya saja hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ini akan terlebih dahulu kita bahas dengan TAPD dan Banggar, " kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.
Hal tersebut tak terlepas dari capaian pajak tersebut. Hingga akhir semester 1 tahun 2022, target sebesar Rp 40 juta yang dibebankan dalam APBD 2022 sudah terealisasi 100 persen.
"Target Rp 40 juta sudah terealisasi 100 persen, " jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus melaksanakan pendataan reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Lebong dan dilakukan penagihan ke vendor-vendor atau penyelenggara reklame.
"Kami telah bersurat ke vendor-vendor reklame dan ditanggapi positif. Seperti reklame Alfamart dan Indomaret sudah dibayar berikut piutang tahun sebelumnya, " lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu balasan surat yang sebelumnya sudah dilayangkan. Khususnya vendor reklame hanphone. Mereka diberikan waktu selama 1 bulan untuk menanggapi surat yang sudah mereka sampaikan. Jika pun tidak ditanggapi, dipastikan akan diberikan peringatan.
"Kami utamakan langkah pendekatan. Jika tak ada itikad baik, kami akan melibatkan Satpol PP selaku penegak Perda untuk diberikan sanksi tegas, " demikian Monginsidi. (skp)
Sumber: