Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 54 Juta

Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 54 Juta

Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 54 Juta--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Dari jumlah target penagihan pajak reklame senilai Rp 130 juta/tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini baru mengumpulkan separuhnya saja.

 

Belakangan diketahui kalau, Bidang Pendapatan BKD Kepahiang telah menerima setoran pajak reklame sebesar Rp 76 juta. Sehingga untuk mencapai target, Pemkab Kepahiang harus bekerja keras menagih tunggakan reklame sebesar Rp 54 juta.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Instruksikan OPD Jemput Dana Pusat!

BACA JUGA:Tahun 2024 Tanpa Bedah Rumah, PUPR Kepahiang Pilih Program Kolaborasi Untuk 3 Desa, Ini Daftarnya!

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menuturkan bahwa saat ini, Pemkab Kepahiang masih tengah berupaya mengumpulkan tunggakan reklame tersebut.

 

"Sekarang yang sudah terkumpul itu nilainya sebesar Rp 76 juta, sementara target kita tahun ini mencapai Rp 130 juta. Berarti masih ada Rp 54 juta lagi yang belum terkumpul," ujar Jono.

 

Menurut Jono, tunggakan yang mencapai puluhan juta ini pula bukan berarti tidak bisa ditagihkan, mengingat saat ini beberapa reklame yang terpasang belum jatuh tempo pembayaran.

BACA JUGA:Terkait Prediksi Harga Kopi di Kepahiang, Begini Kata Pakarnya!

BACA JUGA:PAI Bermani Ilir Diinstruksikan Turun ke Lapangan!

"Ada juga yang belum jatuh tempo, jadi memang tetap kita tunggu. Namun yang jelas, kita akan astikan bahwa target pajak reklame ini akan kita tuntaskan," lanjutnya.

 

Sumber: