Disway banner

Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?

Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?

Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memasuki tahapan pemberkasan menuju penetapan Nomor Induk (NI). Tak sedikit calon PPPK mempertanyakan terkait dengan skema kerja hingga besaran upah yang diterima nantinya oleh PPPK yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan formasi tersebut.

BACA JUGA:Hanya Dengan Main Puzzle, Tarik Saldo DANA Gratis Rp100ribu Lewat Aplikasi Ini!

BACA JUGA:Konfirmasi Kepala OPD Terkait, BKDPSDM Kepahiang Mulai Sortir Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK

Kementerian PAN-RB diketahui telah menetapkan pengangkatan PPPK melalui skema paruh waktu dan penuh waktu. Kebijakan ini untuk memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan tenaga kerja dan mempertimbangkan efesiensi anggaran pemerintah daerah.

 

Skema PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN penuh waktu yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer

BACA JUGA:Dinsos

Berikut perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

 

1. Jam Kerja

Mengutip dari Berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', disebutkan jika seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

BACA JUGA:HUT RI ke-80, Pemkab Kepahiang Gelar Peringatan Sederhana

BACA JUGA:Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak

Sumber: