Disway banner

Perlu Tahu! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perlu Tahu! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perlu Tahu! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, hadir status baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis: PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dorong Madrasah Wujudkan Pendidikan Anti Bullying

BACA JUGA:Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali

Dari kedua jenis ini, PPPK dengan status paruh waktu adalah yang masih tergolong baru dan belum banyak dikenal publik. Perlu diketahui apa itu PPPK paruh waktu, PPPK dengan status paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:Tunjukan Pesona Bonsaimu, PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT RB ke 24

BACA JUGA:Tunjukan Pesona Bonsaimu, PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT RB ke 24

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam setiap hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari. Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Berapa Jumlahnya?

BACA JUGA:Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?

Menurut publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), PPPK dengan status paruh waktu juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam dalam seminggu.

BACA JUGA:Hanya Dengan Main Puzzle, Tarik Saldo DANA Gratis Rp100ribu Lewat Aplikasi Ini!

BACA JUGA:Konfirmasi Kepala OPD Terkait, BKDPSDM Kepahiang Mulai Sortir Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK

Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, antara lain:

1. Jam Kerja:PPPK Paruh Waktu: Bekerja 4 jam per hari.

Sumber: