Disway banner

PPPK Paruh Juga Dilantik, Ini Infonya!

PPPK Paruh Juga Dilantik, Ini Infonya!

PPPK Paruh Juga Dilantik, Ini Infonya!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) sebelum dinyatakan sebagai PPPK paruh waktu. Calon PPPK perlu menyimak apakah ada pelantikan bagi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Wujudkan Bebas Sampah, Kepahiang Target Penilaian Adipura

BACA JUGA:Minta Saran BPKP! Kurangi Jumlah Piutang Membengkak, PDAM Lakukan Pemutihan Tunggakan

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Selain itu, mereka juga diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 

Di Kabupaten Kepahiang sebanyak 649 calon PPPK paruh waktu pada jabatan yang dilamar antara lain pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. 

BACA JUGA:Sudah Titik Nol, Bupati Kepahiang Persilahkan RL Bangun Jalan di Warung Pojok!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Luncurkan 'Dipayang' Aplikasi untuk Amankan Aset Daerah

"Saat ini peserta usulan PPPK paruh waktu tengah melalui tahap pengisian DRH NI PPPK yang akan ditutup 22 September, sementara usul penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan 28 September dan 30 Septembernya penetapan NI," sampai Kepala BKPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH.

 

Dari regulasi diatas, setelah mendapatkan NI PPPK paruh waktu, para peserta dapat melaksanakan tahap berikutnya, yakni penetapan dan pelantikan. Ini persis dilakukan setelah NI PPPK paruh waktu resmi dikeluarkan.

BACA JUGA:Termasuk Desa Pelosok, Ini Sederet Daftar Ketertinggalan di Desa Warung Pojok

BACA JUGA:Begini Trik Cairkan Rp200 Ribu Saldo DANA Gratis Dari Aplikasi Penghasil Uang BuzzBreak

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, dalam diktum ketujuh poin (g) disebutkan bahwa penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai PPPK paruh waktu yang ditetapkan oleh kepala BKN itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Sumber: