Disway banner

Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?

Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?

Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?--DOK/NET

Adapun istilah pekerja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.

BACA JUGA:Operasi Antik Nala, 6 Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK

2. Sistem Pembayaran Gaji

Apabila sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta. Meski demikian, hingga kini gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK paruh waktu.

Sumber: