Disway banner

Konfirmasi Kepala OPD Terkait, BKDPSDM Kepahiang Mulai Sortir Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK

Konfirmasi Kepala OPD Terkait, BKDPSDM Kepahiang Mulai Sortir Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK

Konfirmasi Kepala OPD Terkait, BKDPSDM Kepahiang Mulai Sortir Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Berkas syarat dan ketentuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga honorer non ASN Pemkab Kepahiang Senin 28 Juli 2025 mulai disortir. Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang diserahkan pada instansi terkait.

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer

BACA JUGA:Dinsos

Namun, tidak hanya melakukan verifikasi kebenaran berkas yang diserahkan oleh tenaga honorer non ASN Pemkab Kepahiang, instansi terkait yang diawasi langsung Inspektorat Daerah juga melakukan verifikasi terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan salah satu syarat krusial yang diterapkan, yaitu terkait dengan Surat Keputusan atau SK keaktifan tenaga honorer non ASN.

BACA JUGA:HUT RI ke-80, Pemkab Kepahiang Gelar Peringatan Sederhana

BACA JUGA:Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak

Diketahui, syarat keaktifan tersebut dinilai krusial sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni dalam pemberkasan NI PPPK syarat aktif tenaga honorer minimal terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan Desember 2024.

 

"Seluruh berkas yang diserahkan tenaga honorer non ASN Pemkab Kepahiang ini kita sortir, termasuk yang kita verifikasi adalah SK keaktifan selama dua tahun terakhir. Termasuk atasan OPDnya yang akan diverifikasi, terkait kebenaran mengeluarkan SK keaktifannya," ujar Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom.

BACA JUGA:Operasi Antik Nala, 6 Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK

Sebab, berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd sebelumnya, bahwa SK keaktifan tenaga honorer non ASN Pemkab Kepahiang dalam syarat dan ketentuan pemberkasan NI PPPK tidak bisa dimanipulasi. Lantaran akan diverifikasi sampai dengan pembuktian pengeluaran gaji pada masing-masing OPD, jika ada yang bermain maka akan berpotensi menjadi masalah dikemudian hari.

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Populer Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp235.000

BACA JUGA:Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kepahiang Dorong Penggunaan Siskeudes

Sumber: