Selamat! 694 Tenaga Honorer Dinyatakan Lulus Pemberkasan PPPK Paruh Waktu dan Berhak Isi DRH
Selamat! 694 Tenaga Honorer Dinyatakan Lulus Pemberkasan PPPK Paruh Waktu dan Berhak Isi DRH--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dari total 762 jumlah tenaga honorer Pemkab Kepahiang yang menyerahkan berkas pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tersisa hanya 694 honorer saja yang berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada laman SSCASN. Ini berdasarkan pengumuman nomor:800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 tentang alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Telah Disetujui Mendagri dan KASN, 9 Jabatan Eselon II Kepahiang Segera Dilelang
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Agus Rianto, S.Kom Senin 8 September 2025 menjelaskan, pengumuman tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN nomor 13567/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September perihal penyampaian peserta alokasi PPPK paruh waktu.
Yakni, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan Data BKN dilingkungan Pemkab Kepahiang adalah sejumlah 694.
BACA JUGA:Lirik Bahasa Indonesia di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Bersama Hearts2Hearts Jadi Trending!
BACA JUGA:Waduh Kali Ini Harga Kopi di Kepahiang Turun Banyak!
"Dari total 762 sebelumnya kan diminta untuk mengumpulkan berkas pemberkasan NI, namun ada yang tidak mengumpulkan berkas fisik. Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi, sebab honorer tidak memenuhi syarat atau TMS yang tidak muncul dalam pengumuman 694 tersebut kebanyakan karena ketidakaktifan, yaitu sesuai dengan SK aktif honorer minimal 2 tahun," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Siapkan Makanan Terbaik, Pemkab Kepahiang Ingaykan Dapur MBG Wajib Sesuai SOP
BACA JUGA:Gandeng TNI dan Polri, Pemkab Kepahiang Perkuat Swasembada Pangan dan Perekonomian Desa
Dijelaskan Agus, peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan pengumuman tersebut wajib melakukan pengisian DRH PPPK paruh waktu pada akun masing-masing peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025. Yakni, persyaratan kelengkapan dokumen dan kapasitas file pada saat pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Buruan Klaim Rp217.000 Saldo Dana Gratis dari Aplikasi Uang Tanpa Modal!
BACA JUGA:Musda VI DPD PKS , Franco Komitmen Bersama Kader Majukan Kepahiang
Sumber:


