Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya
Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memaparkan ketentuan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara BKN Menyapa ASN pada 20 Agustus 2025.
Skema ini dirancang sebagai langkah strategis untuk penataan pegawai non-ASN yang belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN 2024.
BACA JUGA:Tunjukkan Tren Positif, Harga Kopi di Kepahiang Diprediksi Terus Alami Peningkatan
BACA JUGA:Siap-Siap Nata-Hafizh Segera Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
"Mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh instansi melalui SIASN fitur perencanaan kebutuhan, dimana SISN akan menampilkan seluruh data tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon ASN tahun 2024 untuk tenaga non-ASN yang ada dalam database BKN," sampai Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Widianto.
BACA JUGA:Wow Pengajuan Kopdes Merah Putih Bisa Tembus Rp3 Miliar, Herman: DD Jaminanya!
BACA JUGA:SK Keaktifan Tenaga Honorer Calon PPPK Wajib Diinput di SSCASN
Ketentuan umum PPPK Paruh Waktu, dijelaskannya hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata, tidak lulus seleksi ASN 2024 dan tidak dapat mengisi formasi. Jabatan yang dapat diusulkan mencakup, guru, tenaga teknis, tenaga teknis lainnya seperti pengelolaan umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Tahapan Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan paparan Aris Widianto Penyelenggara Layanan Manajemen Aoartur Sipil Negera, mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahap utama:
- Data Tenaga Non-ASN (SIASN Perencanaan Kebutuhan)
- Menampilkan data tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi T.A. 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Kriteria:
Sumber:


